Situgaskelas.blogspot.com | Sistem Pemerintahan Orde Baru Kurun Waktu 1966 - 1998 - Sejak diangkat sebagai presiden kedua Republik Indonesa Presiden Soeharto oleh MPRS pemerintahan baru bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta ingin mencptakan tatanan perikehidupan kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila dam UUD 1945 serta tidak ingin mengulangi kejadian pemerintahan sebelumnya

Oleh karena itu masa kepemimpinannya disebut era orde baru, sedangkan kemepimpinan sebelumnya, yakni masa pemerintahan Presiden Soekarno disebut era Orde lama

rangkuman orde baru, pengertian orde baru, kebijakan orde baru, masa orde baru dan reformasi, makalah orde baru, latar belakang orde baru, pengertian orde lama dan orde baru, tujuan orde baru

Sesuai dengan UUD 1945, pada masa era orde baru adalah dengan menganut sistem pemerintahan Presidensial. Orde baru pada dasarnya telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan, yaitu melalui mekanisme kenegaraab yang dikenal dengan mekanisme kepemimpinan Nasional Lima Tahun, yakni sebagai berikut :

Baca juga : Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat RIS (1949 -1950)

1. Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
2. MPR terdiri atas anggotta DPR dan utusan daerah, serta golongan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN untuk masa lima tahun
3. Presiden membentuk kabinet (menteri - menteri), dan bertanggungjawab kepada presiden, Kabinet melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden dengan berdasarkan UUD 1945 dan GBHN
4. Presiden adalah mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinannya kepada MPR
5. DPR mengawasi jalannya pemerinthan dan bersama dengan presiden membentuk undang - undang

Sistem pemerintahan negara Indonesia pada masa orde baru berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen. Sistem pemerintahan tersebut tertuang dalam penjelasan UUD 1945, yaitu tujuh kunci pokok sistem pemerintahan

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
2. Ssistem konstitusional
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Baca juga : Sistem Pemerintahan RI Berdasarkan UUDS 1950 (1950 - 1959)

Ciri - ciri pemerintahan pada masa orde baru adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan, hal tu dibuktikan dengan kedudukan Presiden Repubik Indonesia di samping sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan sebagai berikut

a. Pemegang kekuasaan legeslatif, yaitu membentuk undang - undang
b. Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan
c. Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara
d. Panglima tertinggi dalam kemiliteran (AD, AL dan AU) dan kepolisian
e. Berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan
f. Berhak mengangkat menteri dan para pejabat negara
g. Berhak mengatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya
h. Berhak mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta dan konsul negara lain
i. Berhak memberi gelar, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan
j. Berhak memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi

Semua kewenangan presiden yang diatur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR

Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan

Akibat - akibat yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut adalah sebagai berikut

a. Terjadinya pemusatan kekuasaan negara pada suatu lembaga, yaitu kepresidenan
b. Peran pengawasan dan perwakilan dari DPR semakin lemah
c. Pejabat - pejabat negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden
d. Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang - orang yang dekat dengan presiden
e. Menciptakan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat dab orang - orang yang dekat dengan kekuasaan
f. Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negara, sikap menyalahkan presiden dianggap menentang negara
g. Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tidak kuasa, dan cenderung tunduk pada kekuasaan presiden semata

Meskipun ada banyak akibat, kekuasaan yang besar pada presiden juga mempunyai dampak positifnya, Dampak positifnya adalah presiden dapat mengendalikan seluruh enyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid

Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh dan berganti, Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari

Baca juga : Sistem Pemerintahan Kurun Waktu (1959 - 1966) Orde Lama

Namun dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang ddapatkan

Hal itu dikarenakan kekuasaan presiden semakin besar, pada masa orde baru, kekuasaan presiden berlangsung secara absolut, lembaga - lembaga seperti DPR dan MPR tidak mampu mengimbangi kekuasaan presiden. presiden menjadi lembaga negara yang paling berkuasa, akibatnya pada masa orde baru nulai merebak penyakit pejabat negara yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga pemerintahan Orde baru berakhir ketika krisis ekonomi yang di mulai pada tahun 1997 sampai munculnya krisis politik tahun 1998

Rakyat yang kecewa dengan pemerintahan Orde baru, semula hanya menuntut perubahan kekuasaan, namun kemudian berakhirlah kekuasaan Orde baru pada tanggal 21 Mei 1998

Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan Orde Baru Kurun Waktu (1966 - 1998) semoga bermanfaat dan terimakasih