Situgaskelas.blogspot.com | Sistem Pemerintahan RI berdasarkan UUDS 1950 (1950 - 1959) - Undang - Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. bentuk pemerintahan kembali ke bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer
Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen
Adapun pokok - pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut :
1. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden
2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
3. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentukan kabinet, presiden mengangkat seorang sebagai perdana menteri dan mengangkat menteri - menteri yang lain
4. Perdana menteri memimpin kabinet (Dewan Mentri)
5. Menteri - menteri, naik secara sendiri maupun bersama - sama bertanggungjawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR
6. Presiden berhak membubarkan DPR
7. Menteri bertanggungjawab kepada parlemen, sehingga apabila menteri tidak dapat bertanggungjawab dan parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet, maka kabinet mengundurkan diri atau bubar.
Baca juga : Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949)
Pada kurun waktu 1950 - 1959, kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR. pada waktu itu juga terdapat Dewan Konstituante, yang bertugas membuat undang - undang Dasar baru sebagai pengganti dari UUDS 1950.
Hal ini sesuia dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang mennyatakan Konstituante bersama - sama dengan Pemerintah menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 ini
Konstituante mulai bersidang sejak tahun 1955, namun dalam kurun waktu 2 tahun, sidang Konstituante tidak berhasil mencapai kata untuk menghasilkan undang - undang dasar baru.
Pemerntah melalui perdana menteri mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Saran tersebut pada dasarnya dapat diterima anggota Konstituante, namun mereka berada dalam pandangan, yaitu kelompok pertama menerima kembali UUD 1945 secara utuh sebagaimana yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
Kelompok kedua menerima UUD 1945 dengan memasukkan sila ke satu Pancasila sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Baca juga : Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat RIS (1949 -1950)
Pada awalnya kedua pihak tersebut sulit untuk mencapai kesepakatan, Namun pada akhirnya setelah diadakan pemungutan suara untuk menentukan dari kedua pandangan tersebut, tidak bisa memperoleh dukungan suara yang memenuhi persyaratan yaitu 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, maka Konstituante mengalami kebuntuan. Konstiutante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya
Untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut - larut in, presiden mengelurakan keputusan presiden yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
1. Menetapkan pembubaran Konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat
Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan RI berdasarkan UUDS 1950 (1950 - 1959) yang dapat kami infromasikan semoga dapat bermanfaat
Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen
Adapun pokok - pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut :
1. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden
2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
3. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentukan kabinet, presiden mengangkat seorang sebagai perdana menteri dan mengangkat menteri - menteri yang lain
4. Perdana menteri memimpin kabinet (Dewan Mentri)
5. Menteri - menteri, naik secara sendiri maupun bersama - sama bertanggungjawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR
6. Presiden berhak membubarkan DPR
7. Menteri bertanggungjawab kepada parlemen, sehingga apabila menteri tidak dapat bertanggungjawab dan parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet, maka kabinet mengundurkan diri atau bubar.
Baca juga : Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949)
Pada kurun waktu 1950 - 1959, kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR. pada waktu itu juga terdapat Dewan Konstituante, yang bertugas membuat undang - undang Dasar baru sebagai pengganti dari UUDS 1950.
Hal ini sesuia dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang mennyatakan Konstituante bersama - sama dengan Pemerintah menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 ini
Konstituante mulai bersidang sejak tahun 1955, namun dalam kurun waktu 2 tahun, sidang Konstituante tidak berhasil mencapai kata untuk menghasilkan undang - undang dasar baru.
Pemerntah melalui perdana menteri mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Saran tersebut pada dasarnya dapat diterima anggota Konstituante, namun mereka berada dalam pandangan, yaitu kelompok pertama menerima kembali UUD 1945 secara utuh sebagaimana yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
Kelompok kedua menerima UUD 1945 dengan memasukkan sila ke satu Pancasila sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Baca juga : Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat RIS (1949 -1950)
Pada awalnya kedua pihak tersebut sulit untuk mencapai kesepakatan, Namun pada akhirnya setelah diadakan pemungutan suara untuk menentukan dari kedua pandangan tersebut, tidak bisa memperoleh dukungan suara yang memenuhi persyaratan yaitu 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, maka Konstituante mengalami kebuntuan. Konstiutante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya
Untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut - larut in, presiden mengelurakan keputusan presiden yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
1. Menetapkan pembubaran Konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat
Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan RI berdasarkan UUDS 1950 (1950 - 1959) yang dapat kami infromasikan semoga dapat bermanfaat
Post a Comment
Post a Comment
=> Silahkan komentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar yang menggunakan link tidak akan dipublish