Lensabaca.blogspot.com | Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Setelah Adanya Perubahan - Pada tahun 1998, dimulailah era - reformasi, gerakan reformasi menurut terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta demokratis

Dengan berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial, namun untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945 perlu mendapat amandemen

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Setelah Adanya Perubahan

Dalam sejarah era-reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan demokratis

Adapun pokok - pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen, sebagai berikut :

1. Presiden adalah kepala negara
2. Presiden adalah kepala pemerintahan
3. Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggungjawab kepada presiden
4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggungjawab kepada DPR
5. Meskipun presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR akan tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usuk DPR, apabila secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan konstitusi negara
6. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
7. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislatif dan anggaran

Pada masa reformasi, bangsa indonesia telah berhasil melaksanakan dua kali pemilihan umum yang demokratis, yakni pemilu tahun 1999 dan 2004, diharapkan setelah tahun tersebut sistem pemerintahan di indonesia semakin mantap dan berlangsung secara demokratis

Adapun pokok - pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presden
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipiih melalui pemili dengan sistem proporsional terbuka. anggota DPR adalah para wakil rakyat dari masing - masing provinsi yang berjumlah empat orang tiap provinsi. anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu, DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengenai jalannya pemerintahan
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri serta sebuah mahkamah konstitusi

Sisten pemerintahan negara indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen masih menganut sistem pemerintahan presidensial, presiden juga berada di bawah pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen, namun sistem pemerintahan indonesia juga mengambil unsur - unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaruan untuk menghilangkan kelemahan - kelemahan yang ada dalam sistem presidensial

Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di indonesia adalah sebagai berikut
a. Presiden sewaktu - waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. jad DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung
b. Presiden dalam mengankat pejabat negara perlu pertimbangan ddan atau persetujuan DPR. contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya : pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi
d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang - undang dan hak budget (anggaran)

Adanya perubahan - perubahan baru dalam sistem pemerintahan indonesia diperlukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang sama. perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran