Situgaskelas.blogspot.com | Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat RIS (1949 -1950) - Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), RIS merupakan bentuk negara federal. Negara RIS terdiri atas daerah dan kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu sebagaimana berikut :
a. Daerah negara adalah negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara indonesia timur, negara pasundan, negara jawa timur, negara madura, dan negara sumatra timur
b. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur
Dengan terbentuknya RIS, negara indonesia hanya merupakan negara bagian dari RIS, Undang - undang Dasar yang digunakan oleh negara RIS adalah Konstitusi RIS 1949.
Sedangkan UUD 1945 tetap dipakai oleh negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer tidak mutlak, sehingga disebut Quasi Parlementer
Baca juga : Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Adapun pokok - pokok sistem pemerintahan masa Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sebagai berikut :
1. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet
2. Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri
3. Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet
4. Menteri - menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri
5. Perdana menteri melakukan tugas keseharian presiden, jika presiden berhalangan
6. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah, artinya presiden adalah kepala pemerintahan
7. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
8. Menteri - menteri bertanggung jawab baik secara mandiri atau bersama - sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya
Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS ini tidak berjalan karena negara RIS bukanlah cita - cita bangsa Indonesia, oleh karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan.
Baca juga : Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949)
Negara - negara bagian yang tergabung dalam RIS hanya tinggal 3 negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur
Ketiga Negara bagian tersebut bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkanlah UUDS 1950 yang merupakan perubahan dari konstitusi RIS. perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 1950, tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi UUDS 1950 Republik Indonesia sebagai dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahan yang baru masa itu
Demikianlah artikel tentang Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat RIS (1949 -1950) semoga bermanfaat terimakasih
a. Daerah negara adalah negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara indonesia timur, negara pasundan, negara jawa timur, negara madura, dan negara sumatra timur
b. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur
Dengan terbentuknya RIS, negara indonesia hanya merupakan negara bagian dari RIS, Undang - undang Dasar yang digunakan oleh negara RIS adalah Konstitusi RIS 1949.
Sedangkan UUD 1945 tetap dipakai oleh negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer tidak mutlak, sehingga disebut Quasi Parlementer
Baca juga : Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Adapun pokok - pokok sistem pemerintahan masa Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sebagai berikut :
1. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet
2. Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri
3. Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet
4. Menteri - menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri
5. Perdana menteri melakukan tugas keseharian presiden, jika presiden berhalangan
6. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah, artinya presiden adalah kepala pemerintahan
7. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
8. Menteri - menteri bertanggung jawab baik secara mandiri atau bersama - sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya
Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS ini tidak berjalan karena negara RIS bukanlah cita - cita bangsa Indonesia, oleh karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan.
Baca juga : Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949)
Negara - negara bagian yang tergabung dalam RIS hanya tinggal 3 negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur
Ketiga Negara bagian tersebut bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkanlah UUDS 1950 yang merupakan perubahan dari konstitusi RIS. perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 1950, tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi UUDS 1950 Republik Indonesia sebagai dasar bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahan yang baru masa itu
Demikianlah artikel tentang Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat RIS (1949 -1950) semoga bermanfaat terimakasih
Post a Comment
Post a Comment
=> Silahkan komentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar yang menggunakan link tidak akan dipublish