Situgaskelas.blogspot.com | Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949), Dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejak adanya kemerdekaan sampai saat ini, bangsa kita telah mengalami beberapa kali perubahan dalam sistem pemerintahan yang berlaku
Sebagaimana kita maklumi bersama, pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia mengalami dinamika sejalan dengan proses perjalanan bangsa
Pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia tersebut berkaitan erat dengan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia
Secara garis besar dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia dapat dibag dalam beberpa kurun waktu (peristiwa) yang bersejarah dalam sistem ketatanegaraan bangsa kita
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949)
Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, terutama pada awal - awal kemerdekaan, yakni kurun waktu 1945 - 1949, dapat digambarkan sebagai berikut
1. Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang sah
Dalam konstitusi tersebut, secara hukum ketatanegaraan, sistem pemerintahan negara kita adalah presdensial
Presiden Republik indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
Namun sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, karena pada masa itu, kita masih mengalami masa - masa peralihan (pancaroba) berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dari cengkraman kolonial Belanda yang ingin kembali menjajah
Segala sumber daya diarahkan untuk perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan
2. Dalam situasi yang serba tidak menentu tersebut, diberlakukan ketentuan pasan IV aturan Peralihan, yang menyatakan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaklan Rakyat, dan Dewan Peryimbangan Agung dibentuk menurut Undang - Undang Dasar ini
Segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden yang dibanti dengan bantuan sebuah Komite Nasional
3. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintahan Indonesia dijalankan depenuhnya oleh presiden dengan bantuan sebuag komite Nasional
Dimana pada waktu itu, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan, dikarenakan oleh adanya dua hal berikut
Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer, meskipun tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang bercirikan presidensial
Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949) semoga bermanfaat, terimakasih
Sebagaimana kita maklumi bersama, pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia mengalami dinamika sejalan dengan proses perjalanan bangsa
Pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia tersebut berkaitan erat dengan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia
Secara garis besar dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia dapat dibag dalam beberpa kurun waktu (peristiwa) yang bersejarah dalam sistem ketatanegaraan bangsa kita
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949)
Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, terutama pada awal - awal kemerdekaan, yakni kurun waktu 1945 - 1949, dapat digambarkan sebagai berikut
1. Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang sah
Dalam konstitusi tersebut, secara hukum ketatanegaraan, sistem pemerintahan negara kita adalah presdensial
Presiden Republik indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
Namun sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, karena pada masa itu, kita masih mengalami masa - masa peralihan (pancaroba) berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dari cengkraman kolonial Belanda yang ingin kembali menjajah
Segala sumber daya diarahkan untuk perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan
2. Dalam situasi yang serba tidak menentu tersebut, diberlakukan ketentuan pasan IV aturan Peralihan, yang menyatakan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwaklan Rakyat, dan Dewan Peryimbangan Agung dibentuk menurut Undang - Undang Dasar ini
Segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden yang dibanti dengan bantuan sebuah Komite Nasional
3. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintahan Indonesia dijalankan depenuhnya oleh presiden dengan bantuan sebuag komite Nasional
Dimana pada waktu itu, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan, dikarenakan oleh adanya dua hal berikut
- Adanya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi bahan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Adanya maklumat Pemerintah tanggal 11 November 1945, tentang Perubahan Kabinet Presidensial ke sistem Kabinet Parlementer
Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer, meskipun tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang bercirikan presidensial
Demikian artikel tentang Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945 - 1949) semoga bermanfaat, terimakasih
Post a Comment
Post a Comment
=> Silahkan komentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar yang menggunakan link tidak akan dipublish