Rukun dan syarat nikah, setiap insan manusia pasti akan menikah sehingga mau tidak mau harus memahami rukun dan syarat - syarat perikahan, untuk itu admin akan memberikan penjelasan tentang rukun, syarat, hikmah sebuah pernikahan yang dihimpun dari berbagai sumber
Menikah tidak hanya mengucapkan ijab qobul saja, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat sah pernikahan, bagi calon suami dan calon istri harus memahi kewajiban yang harus dipenuhi selain mahar dan walimah
Rukun Nikah
➭ Calon suami
➭ Calon isteri
➭ Sighot akad
➭ Wali
➭ Saksi
Masing – masing rukun itu harus memenuhi syarat berikut :
Syarat calon suami
➭ Beragama islam
➭ Terang bahwa ia laki laki
➭ Tidak karena dipaksa
➭ Tidak beristeri empat orang (termasuk isteri yang dalam iddah raj’l)
➭ Bukan mahram perempuan calon isteri
➭ Tidak mempunyai isteri yang haram dimasu dengan calon isterinya
➭ Mengetahui bahwa calon isteri itu tidak haram baginya
➭ Tidak sedang berihrom haji atau umroh
Syarat – syarat calon isteri
➭ Beragama islam
➭ Terang bahwa ia perempuan
➭ Telah mendapat izin dari walinya (kecuali wali mujbir)
➭ Tidak bersuami (tidak dalam iddah)
➭ Bukan mahram bagi suami
➭ Belum pernah dili’an (dituduh berbuat zina) oleh calon suami
➭ Jika ia perempuan yang pernah bersuami (janda) harus atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa
➭ Jelas ada orangnya
➭ Tidak sedang berihrom haji atau umroh
Syarat – syarat walli
➭ Laki – laki
➭ Beragama islam
➭ Sudah dewasa
➭ Berakal
➭ Merdeka
➭ Adil
➭ Tidak dalam keadaan ihrom atau haji
Syarat – syarat saksi
➭ Dua orang laki – laki
➭ Beragama islam
➭ Sudah dewasa
➭ Berakal
➭ Merdeka
➭ Adil
➭ Dapat meilihat dan mendengar
➭ Faham terhadap bahasa yang digunakan daam aqad nikah
➭ Tidak dalam keadaan ihrom atau haji
Syarat – syarat sighat
➭ Sighat dalam akad nikah terdiri dari ijab qobul syarat – syaratnya
➭ Menggunakan lafal nikah atau tazwij atau terjemahan dari kedua lafal tersebut misalnya lafal “kawin”
➭ Lafal ijab qobul dapat difahami oleh pelaku akad nikah dan saksi
➭ Ijab dan qobull harus bersambung tidak boleh diselingi dengan ucapan atau perbuatan lain
➭ Pelaksanaan ijab qobul berada dalam satu majlis
➭ Tidak dikaitkan dengan sesuatu
➭ Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
Hikmah pernikahan
➭ Peraturan hubungan biologis yang terjaga kemuliaannya
➭ Mengusahakan kecerdasan, melanjutkan keturunan dan memelihara nasab yang baik
➭ Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dengan sempurna dalam melindungi putra – putrinya dengan penuh kasih saying
➭ Timbul rasa tanggung jawab dalam keluarga seihingga mendorong kegiatan usaha
Demikian penjelasan tentang rukun pernikahan syarat nikah dan hikmahnya, semoga bermanfaat
Menikah tidak hanya mengucapkan ijab qobul saja, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat sah pernikahan, bagi calon suami dan calon istri harus memahi kewajiban yang harus dipenuhi selain mahar dan walimah
Rukun Nikah
➭ Calon suami
➭ Calon isteri
➭ Sighot akad
➭ Wali
➭ Saksi
Masing – masing rukun itu harus memenuhi syarat berikut :
Syarat calon suami
➭ Beragama islam
➭ Terang bahwa ia laki laki
➭ Tidak karena dipaksa
➭ Tidak beristeri empat orang (termasuk isteri yang dalam iddah raj’l)
➭ Bukan mahram perempuan calon isteri
➭ Tidak mempunyai isteri yang haram dimasu dengan calon isterinya
➭ Mengetahui bahwa calon isteri itu tidak haram baginya
➭ Tidak sedang berihrom haji atau umroh
Syarat – syarat calon isteri
➭ Beragama islam
➭ Terang bahwa ia perempuan
➭ Telah mendapat izin dari walinya (kecuali wali mujbir)
➭ Tidak bersuami (tidak dalam iddah)
➭ Bukan mahram bagi suami
➭ Belum pernah dili’an (dituduh berbuat zina) oleh calon suami
➭ Jika ia perempuan yang pernah bersuami (janda) harus atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa
➭ Jelas ada orangnya
➭ Tidak sedang berihrom haji atau umroh
Syarat – syarat walli
➭ Laki – laki
➭ Beragama islam
➭ Sudah dewasa
➭ Berakal
➭ Merdeka
➭ Adil
➭ Tidak dalam keadaan ihrom atau haji
Syarat – syarat saksi
➭ Dua orang laki – laki
➭ Beragama islam
➭ Sudah dewasa
➭ Berakal
➭ Merdeka
➭ Adil
➭ Dapat meilihat dan mendengar
➭ Faham terhadap bahasa yang digunakan daam aqad nikah
➭ Tidak dalam keadaan ihrom atau haji
Syarat – syarat sighat
➭ Sighat dalam akad nikah terdiri dari ijab qobul syarat – syaratnya
➭ Menggunakan lafal nikah atau tazwij atau terjemahan dari kedua lafal tersebut misalnya lafal “kawin”
➭ Lafal ijab qobul dapat difahami oleh pelaku akad nikah dan saksi
➭ Ijab dan qobull harus bersambung tidak boleh diselingi dengan ucapan atau perbuatan lain
➭ Pelaksanaan ijab qobul berada dalam satu majlis
➭ Tidak dikaitkan dengan sesuatu
➭ Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
Hikmah pernikahan
➭ Peraturan hubungan biologis yang terjaga kemuliaannya
➭ Mengusahakan kecerdasan, melanjutkan keturunan dan memelihara nasab yang baik
➭ Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dengan sempurna dalam melindungi putra – putrinya dengan penuh kasih saying
➭ Timbul rasa tanggung jawab dalam keluarga seihingga mendorong kegiatan usaha
Demikian penjelasan tentang rukun pernikahan syarat nikah dan hikmahnya, semoga bermanfaat
Post a Comment
Post a Comment
=> Silahkan komentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar yang menggunakan link tidak akan dipublish