Situgaskelas – Pengertian Mahar Dan Walimah Serta Penjelasannya mahar dan walimah sepertinya sudah sangat sering kali terdengar ditelinga kita, bahkan sering kali kita menghadirinya, sepeti walimah saudara, teman, sahabat dan orang – orang terdekat kita, namun apa sebenarnya walimah itu admin akan bahas pada postingan kali ini
Pasangan yang menikah khususnya seorang suami tentu juga sibuk mempersiapkan penikahan, terutama persiapan mahar, apakah mahar itu? Apakah mahar itu hanya emas, bagai mana hukumnya memberikan mahar? Simak penjelasan berikut
Pengertian Mahar
Mahar adalah sebuah pemberian wajib oleh suami kepada isteri dengan sebab pernikahan
Hukum membayar mahar dan menyebutkan mahar
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki – laki yang menikahi seseorang perempuan firman Allah SWT dalam Al –Qur’an Surat An – nisa Ayat 4
وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ ٤
Artinya : Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan
Membayar mahar hukumnya wajib, menyebutkan mahar pada saat dilakukan akad nikah hukumnya sunnah
Besarnya mahar
Dalam agama islam tidak ada ketentuan mengenail berapa besarnya mas kawin yang wajib dibayar oleh suami kepada isterinya
Macam – macam mahar
Jenis mahar ada dua macam yaitu sebagai berikut :
1. Mahar musamma : mahar musamma adalah mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung
2. Mahar mitsil : mahar mitsil adalah mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, lalu agak jauh kemudian tetangga sekitar pada waktu mereka kawin dengan melihat status social, umur kecantikan gadis atau janda dan sebagainya
Cara pembayaran Mahar
Pembayaran mahar dapat dilakukan secara kontan dan dihutang, apabila pembayaran mahar tersebut dihutang, maka kewajban pembayarannya adalah sebagai berikut :
a. Wajib dibayar seluruhnya apabila
- Isteri sudah dicampuri
- Salah satu dari suami / istri meninggall dunia walaupun keduanya belum pernah bercampur
b. Wajib dibayar separuh mahar apabila
Mahar tersebut telah disebut pada waktu akad nikah dan suami telah mencerai istrinya sebellum dicampuri, apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah oleh suami (mahar mitsil) maka suami hanya wajib membei mut’ah (penghibur) sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah ayat 237
وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ ٢٣٧
Artinnya : jika kamu menceraikan isteri – isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu telah menentukan kadar maharnya, amak bayarlah setengah mahar yang kamu tentukan (Qs. Al – Baqarah : 237)
Walimah
Pengertian walimah walimah berasal dari kata walimun / walamun yang berarti tali / pengikat. Dalam kaitannya dengan pernikahan walimah berarti perayaan yang diadakan sesudah akad nikah dengan menghidangkan makanan kepada para tamu yang diundang sebagai pernyataan syukur kepada nikmat yang telah diterima, menurut pendapat jumhur ulama, walimah hukumnya sunnah muakkad berdasarkan sabda Rosulullah SAW
بِشَاةٍ وَلَوْ أَوْلِمْ
Artinya : adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing (muttafaq alaihi)
Hukum menghadri walimah
Sebagaimana diketahui bahwa menyelenggarakan walimatur ursy hukumnya sunnah muakkad sedangkan menghadiri walimatul ursy adalah wajib sebagai mana Sabda Rasulllah SAW
Dari Ibnu Umar bahwa Rasullah SAW telah bersabda “jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta hendaklah ia menghadirinya” (mutafaq alaihi)
Hikmah Walimah
- Menyiarkan pernikahan karena sunnah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri (rahasia)
- Mengungkapkan rasa gembira dalam menikmati kebaikan
- Agar pernikahan diketahui orang banyak
- Memberi dorongan segera menikah kepada orang yang suka membujang
Demikian tentang Pengertian Mahar Dan Walimah Serta Penjelasannya semoga membawa manfaat untuk kita Amin

Post a Comment
Post a Comment
=> Silahkan komentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar yang menggunakan link tidak akan dipublish