situgaskelas | Alhamdulillah puji syukur kepada Allah yang telah memberi kita nikmat kesehatan sehingga dapat bertemu lewat tulisan ini, kali ini admin akan memberikan penjelasan tentang makna Zuhud

Zuhud menurut bahasa dalam kamus Mu'jamul Wasith, Bab Zahida

زَهِدَفِيْهِ عَنْهُ يَزْهَدُزُهْدًاوَزِهَادَةً

Yaitu orang yang melakukan zuhud atau zahadah, Artinya dia berpaling darinya dan meninggalkannya karena dia meremehkannya atau menghindari kesusahan darinya, atau sedikitnya. Dan orang yang melakukan kezuhudan disebut zahid (Pelaku zuhud)

contoh zuhud

Maka zuhud secara bahasa adalah lawan kata gemar. zuhud adalah hilangnya keinginan terhadap sesuatu, baik itu disertai kebencian ataupun hanya sekedar hilangnya keinginan

Menurut Syariat
Sahl bin sa'd as-Sa'di ra berkata, seorang laki - laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata wahai Rasul Allah, tunjukkan kepadaku suatu amalan. jika aku mengamalkan niscaya Allah mencintaiku begitu pula manusia! Rasulullah SAW bersabda

ازهَدْفِي الدُنْيَا يُحِبُّكَ الّله وازهَدْ فِيْمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّكَ النّس

Artinya : "Zuhudlah di dunia niscaya Allah mencintaimu. dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada tangan- tangan manusia, niscaya mereka akan mencintaimu" (HR. Ibnu majah, No. 4102, dan lainnya. Dishohihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 944)

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali V berkata "Maksud zuhud di dunia adalah mengosongkan hati dari kesibukan diri dengan dunia, sehngga dapat khusyu' (berkonsentrasi) untuk mencari (ridha) Allah, mengenal-Nya" (Jaami'ul Ulum wal Hikam 2/128).

Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdilla Al-Hunaidi berkata, "zuhud yang disyariatkan ialah meninggalkan rasa terhadap apa yang tidak bermanfaat bagi kehidupan akhirat yaitu perkara mubah yang beerlebihan dan tidak dapat digunakan untuk membantu berbuat ketaatan kepada Allah (lihat Muqaddimah at-Thufah al-iraqiyah fi al-A'mal al-Qalbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah V yang di tahqiq oleh Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdillah Al-Hunaidi hal 174-175)

Zuhud secara praktisnya tercermin pada pengekangan diri dari perkara haram, makruh dan obyek yang mubah/ja'iz tetapi berlebihan, mengosongkan hati dan godaan yang bersifat duniawi dan mewaspadai perkara yang masih bersifat syubhat atau kabur status hukumnya

وَٱبۡتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَاۖ وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٧٧

Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu membuat kerusakan di (muka) bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang - orang yang berbuat kerusakan (QS. Al-Qashash 28/77)

Imam Al-Hafidz Ibnu katsir menjelaskan ayat ini dengan pernyataan " Pergunakanlah karunia yang tellah Allah berikan kepadamu berupa harta dan kenikmatan yang berlimpah ini, untuk menaati Robbmu dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai bentuk ketaatan. dengan itu kamu memperoleh balasan di dunia dan pahala di akhirat. firman Allah Janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi, yaitu segala seuatu yang diperbolehkan Allah, berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan pernikahan, sesungguhnya Allah mempunyai hak atas dirimu. jiwa ragamu mempunyai hak atas dirimu. keluargamu mempunyai hak atas dirimu. Tamumu mempunyai hak dirimu. maka berikanlah tiap - tiap hak kepada pemiliknya