Tugas dan fungsi KUA (kantor urusan agama) - Seringkali kita mendengar nama KUA namun apakah anda tahu tugas dan fungsi kau sebenarnya, yang kita tahu pada umumnya KUA adalah tempat dimana seseorang yang akan menikah mendaftarkan pernikahan nya dan kemudian diproses sampai dengan ijab qobul

Ternyata tidak hanya tugas dalam pernikahan saja ke KUA memiliki tugas dan fungsi bermacam-macam yang akan kita jabarkan pada artikel berikut ini

Tentu supaya kita mengetahui bahwa fungsi dan tugas KUA itu meliputi banyak hal sehingga kita dapat menempatkan fungsi KUA sebagai sarana yang tepat sesuai fungsinya

Tugas Dan Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama) berdasarkan PMK 34 tahun 2006

KUA terdapat di setiap kecamatan dan memiliki cabang di setiap kota masing-masing, untuk lebih lengkap mengenai tugas dan fungsi anda juga bisa pertanyaan langsung dan berkonsultasi kepada petugas yang ada di KUA kecamatan anda masing-masing, di artikel ini kita akan membahas fungsi tugas dan fungsi KUA sesuai yang di perankan di PMA 34 tahun 2016 halo apa saja tugas dan fungsi KUA

Tugas dan fungsi KUA (kantor urusan agama) berdasarkan PMK 34 tahun 2006 berikut ini adalah fungsi KUA


1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk

2. Penyusunan statistik pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam

8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan

10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler

Demikian Tugas dan fungsi KUA (kantor urusan agama) berdasarkan PMK 34 tahun 2006 semoga bermanfaat