Pengendalian sosial adalah suatu proses yang direncanakan atau tidak direncanakan yang mengajak membimbing dan bahkan memaksa warga masyarakat agar memenuhi nilai – nilai kaidah – kaida yang berlaku dala masyarakat


Fungsi Penegendalian sosial

Pengendalian sosial berfungsi agar masyarakat mematuhi nilai – nilai dan norma – norma sosial yang berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan. Melaui pengendalian sosial orang – orang yang sudah nelakukan penyimpangan diupayakan untuk kembali mematuhi nilai dan norma masyarakat

Pengertian, Fungsi dan Cara Pengendalian sosial

Sifat pengendalian sosial

1. Preventif
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan sebelum penyimpangan sosial terjadi. Misalnya dengan sosialisasi dan pelaksanaan pendidikan baik formal maupun nonformal

2. Represif
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan setelah penyimpangan sosial terjadi. Tujuannya untuk mengembalikan keserasian atau keteraturan yang pernah mengalami gangguan

Cara pengendalian sosial

1. Koersif (Paksaan)
Cara koersif lebih menekankan pada ancaman yang menggunakan kekerasan tujuannya agar pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruk lagi
2. Persuasif (Tanpa paksaan)
Cara persuasive lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masyarakat
3. Compulsion
Dalam pengendalian sosial ini, diciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya sehingga menghasilkan kepatuhan secara langsung
4. Pervasion
Dalam pengendalian sosial ini, nilai dan norma sosial diulang – ulang penyampaiannya, dengan harapan akan dapat lebih dipahami oleh anggota masyarakat


Peran Lembaga Pengendalian Sosial

1. Polisi
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial , polisi mengendalikan prilaku masyakat agar tidak menyimpang atau melanggar nilai dan norma masyarakat

2. Pengadilan
Yaitu suatu lembaga milik Negara yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki, mengusut dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum

3. Pengadilan adat
Merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat – istiadat, hukuman yang dijatuhkan lembaga ini berdasarkan pada peraturan adat

4. Tokoh masyarakat
Yaitu para pemimpin masyarakat yang memiliki pengaruh atau wibawa di hadapan masyarakat. Tokoh masyarakat berperan dalam memberi nasihat, membimbing atau menegur warga masyarakat

5. Sekolah
Merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki fungsi pendidikan dan pengajaran. Para guru berkewajiban mendidik dan mengajar muridnya agar bertindak sesuai peraturan

6. Keluarga
Merupakan tempat pertama dan utama bagi anak – anak untuk belajar hidup sosial